Facebook gugat sang peniru
Facebook menggugat StudiVZ (situs asal Jerman), yang dituding telah menjiplak desain miliknya. Padahal sebelumnya, Facebook pernah berusaha membeli StudiVZ, namun terbentur biaya yang mahal.
Kasus yang terjadi di pengadilan Jerman ini tak pelak menghembuskan kabar kurang enak. Dalam gugatannya, Facebook dinyatakan gagal. Facebook menuduh StudiVZ yang memiliki banyak anggota di Jerman telah melakukan penjiplakan dan menggunakan kode milik Facebook secara illegal yang berguna untuk menampilkan foto dan feature lainnya.
Versi Facebook berbahasa Jerman baru diluncurkan pada Maret 2008, di mana saat itu StudiVZ telah menggodol sebanyak 10 juta anggota, demikian disampaikan oleh Dirk Hensen (juru bicara StudiVZ).
Pengadilan Jerman tersebut juga menyatakan kalau Facebook tak memiliki banyak bukti yang dapat mendukung tuduhannya, bagian mana yang dijiplak. Pasalnya, realita menyebutkan kalau data pemrograman tersedia luas secara gratis di dunia maya. Meski demikian, pengadilan di Cologne, Jerman barat menolak gugatan tersebut.
"Meski ada kemiripan di antara kedua situs tersebut, namun tidak ada penjiplakan yang tidak sah," kata Pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Kini, Studi VZ yang bermarkas di Jerman telah memiliki sekitar 14,3 pengguna dalam ketiga layanannya, yaitu StudiVZ (untuk mahasiswa), SchuelerVZ (untuk anak sekolah) dan meinVZ (untuk yang sudah lulus). (Indah PM)
Sumber: http://www.infokomputer.com
Bagikan artikel ini:
Facebook
Artikel Terkait :
0 komentar: